Heryanto Tanaka Didakwa Suap 2 Hakim Agung Ratusan Ribu Dolar
jpnn.com, JAKARTA - Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka didakwa menyuap dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dengan total SGD 310 ribu untuk pengurusan perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Septi mengatakan dua Hakim Agung yang terlibat penyuapan itu yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
"Terdakwa menyuap dua Hakim Agung itu melalui sejumlah staf kepaniteraan di lingkungan MA, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Sandy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/2).
Adapun Heryanto Tanaka merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus suap Hakim Agung.
Sandy menjelaskan Heryanto merupakan terdakwa yang berperan sebagai penyuap.
Dalam dakwaannya, Heryanto disebut memberikan SGD 200 ribu kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Heryanto mengajukan kasasi itu berkaitan dengan permasalahan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Heryanto selaku deposan mengajukan kasasi karena hak-haknya di KSP Intidana tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Heryanto Tanaka merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus suap Hakim Agung.
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi